Nomor HP Siswa Hangus, Guru Bisa Lakukan Ini Agar Tetap Dapat Kuota Internet Gratis dari Kemdikbud

- 8 Maret 2021, 17:47 WIB
Guru bisa lakukan ini agar siswa yang nomor HP nya hangus tetap dapat kuota internet gratis.
Guru bisa lakukan ini agar siswa yang nomor HP nya hangus tetap dapat kuota internet gratis. /Max Fischer/Pexels

Media Magelang - Para guru tidak perlu bingung jika siswa penerima bantuan kuota internet gratis dari Kemdikbud 2021 memiliki nomor HP yang sudah hangus, segera lakukan hal berikut.

Minggu ini siswa akan kembali menerima bantuan kuota internet gratis, jika nomor HP hangus maka guru perlu lakukan hal ini sebelum jadwal pembagian dimulai pada tanggal 11 hingga 15 di minggu ini.

Cukup mudah, guru hanya tinggal lakukan langkah ini apabila nomor HP siswa hangus sebelum kuota internet dicairkan sesuai jadwal yang ditentukan.

 Baca Juga: Usai Dua Kali Bertanding, Ini 3 Catatan Utama dari Uji Coba Timnas U-23

Pada tahun ini terdapat beberapa perubahan dalam penyaluran kuota internet gratis Kemdikbud 2021 yaitu pengurangan jumlah dan hanya memberikan Kuota Umum saja.

Lebih lanjut, kuota internet gratis dari Kemdikbud ini bisa diakses dengan syarat siswa telah terdaftar di Dapodik Kemdikbud.

Hal ini dijelaskan oleh Menteri Pendidikan Nadiem Makarim para press rilis yang disiarkan secara langsung di akun Youtube resmi Kemendikbud RI pada Senin, 1 Maret 2021.

 Baca Juga: Tak Jadi Berbulan Madu, Aldebaran Siapkan Dinner Romantis, Live Streaming Ikatan Cinta 8 Maret 2021

Sesuai rilis tersebut, bantuan kuota internet gratis Kemdikbud berupa Kuota Umum sebesar dapat digunakan siswa di semua jaringan dengan pembatasan akses kepada situs yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Selain itu, kuota internet gratis Kemdikbud tidak bisa digunakan untuk membuka beberapa situs dan aplikasi media sosial seperti TikTok, Twitter, Instagram, dan Facebook.

Ini merupakan bentuk tindakan Kemdikbud dalam memastikan penggunaan kuota internet gratis yang efektif dan tepat sasaran.

 Baca Juga: Tagar #TimnasDay dan #BaliUnited Menggema di Twitter Usai Timnas U-23 Menang di Laga Uji Coba

Agar kuota internet gratis bisa diterima dengan lancar, ada beberapa langkah yang harus dilakukan siswa yang nomor HP nya hangus.

Perlu diingat bahwa siswa harus melakukan cara ini sebelum waktu penyaluran bantuan kuota internet gratis dari Kemdikbud 2021 dilaksanakan, yaitu tiap tanggal 11 hingga 15 bulan Maret, April, dan Mei 2021.

 Baca Juga: Penampilan Timnas U-23 Dipuji, Shin Tae Yong: Jangan Mudah Kehilangan Bola

Konfirmasi Nomor HP untuk Terima Bantuan Kuota Internet Kemdikbud 2021

Jika nomor HP yang pernah didaftarkan hangus maka siswa bisa menggunakan nomor HP baru untuk kembali didaftarkan ke pusat.

Caranya mudah, namun ada hal yang harus dilakukan guru untuk membantu siswa melakukan ini sebelum masa pencairan yaitu sebelum tanggal 11 hingga 15 bulan ini.

Siswa harus melapor kepada pimpinan atau operator satuan pendidikan yang mengunggah SPTJM untuk melaporkan nomor yang berubah atau nomor baru pada https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id.

 Baca Juga: Hore! Siap Cair Mulai Tanggal 11 sampai 15 Maret Kuota Internet Gratis 7 hingga 15 GB dari Kemdikbud

Jumlah Bantuan Kuota Internet Kemdikbud 2021

Mengenai mengenai berapa Kuota Umum yang didapat setelah jumlahnya dikurangi juga dijelaskan dalam press rilis bantuan kuota internet gratis Kemdikbud.

Dikutip dari laman press rilis jumlah bantuan kuota internet gratis Kemdikbud yang akan diberikan yaitu:

  1. Peserta Didik jenjang PAUD akan mendapatkan Kuota Umum 7 GB/Bulan.
  2. Peserta Didik Jenjang SD sampai SMA akan mendapatkan Kuota Umum 10 GB/Bulan.
  3. Pendidik Jenjang PAUD sampai SMA akan mendapatkan Kuota Umum 12 GB/Bulan.
  4. Dosen dan Mahasiswa Akan mendapatkan Kuota Umum 15 GB/Bulan.

Baca Juga: Ini Cara Cek Dapat BST Rp300 Ribu per Bulan dari Kemensos: Login dtks.kemensos.go.id, lalu ke Kantor Pos

Jadi siswa cukup meminta bantuan guru agar melakukan langkah di atas untuk tetap bisa menerima bantuan kuota internet gratis dari Kemdikbud 2021 jika nomor HP hangus.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x