Media Magelang -BLT UMKM Rp1,2 juta akan dicairkan oleh pemerintah bagi masyarakat pelaku usaha terdaftar di oss.go.id.
Oleh karenanya, segera daftarkan usaha perseorangan milik Anda secara online di oss.go.id untuk dapat BLT UMKM Rp1,2 juta.
Pemerintah melalui Kemenkop UKM akan kembali salurkan BLT UMKM Rp1,2 juta.
Baca Juga: Comeback Maret 2021: Rose BLACKPINK hingga IU Siapkan Lagu Baru
Namun, untuk mendapatkan bantuan BLT UMKM Rp1,2 juta tersebut masyarakat diharuskan mendaftarkan usaha perseorangannya secara online.
Pendaftaran usaha perseorangan secara online ini bisa melalui oss.go.id untuk memperoleh BLT UMKM Rp1,2 juta.
Program BLT UMKM Rp1,2 juta ini dilanjutkan di tahun 2021 dan ditujukan bagi pelaku usaha perseorangan.
Baca Juga: Guru Dapat Kuota Gratis 12 GB dari Kemdikbud, Ini Cara Cek Kuota Internet Gratis Kemdikbud Khusus Provider Tri
Pelaku usaha perseorangan yang nanti akan mendapat BLT UMKM Rp1,2 juta 2021 ini adalah mereka yang memiliki usaha dalam skala mikro dan kecil.
BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta ini disalurkan kepada pelaku usaha mikro dan kecil sebagai upaya pemerintah untuk mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Pemerintah menargetkan BLT UMKM Rp1,2 juta inj disalurkan kepada 9,8 juta pelaku usaha perseorangan dalam skala mikro dan kecil pada tahun 2021 ini.
Baca Juga: Tak Jadi Berbulan Madu, Aldebaran Siapkan Dinner Romantis, Live Streaming Ikatan Cinta 8 Maret 2021
Namun, ingatlah bahwa terdapat syarat utama mendapat BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta adalah memiliki Perizinan Berusaha Perseorangan (Skala Mikro dan Kecil).
Untuk itu, pelaku usaha harus mendaftarkan usaha agar bisa dapat BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta yang dapat dilakukan secara online melalui oss.go.id.
Sebelumnya melalukan pendaftaran usaha, lengkapi syarat syarat pendukung untuk dapat BLT UMKM 2021.
Baca Juga: Tagar #TimnasDay dan #BaliUnited Menggema di Twitter Usai Timnas U-23 Menang di Laga Uji Coba
Syarat Daftar BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta
Berikut syarat-syarat yang perlu dipenuhi:
- WNI
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro
- Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.