Dulu Terima BST DKI Rp300 Ribu, Kenapa Bulan Ini Tidak? Ini Penjelasan Pemprov Jakarta

- 10 Maret 2021, 06:15 WIB
Ilustrasi BST DKI Jakarta.
Ilustrasi BST DKI Jakarta. /Tangkap layar/Instagram @dinsosdkijakarta

Baca Juga: Sebanyak 1,3 Juta Formasi CPNS 2021 dan Guru PPPK Akan Segera Dibuka!

Lantas, mengapa ada yang dulu dapat BST DKI tapi sekarang tidak?

Dikarenakan pemutakhiran data ini lah, maysarakat yang sebelumnya menerima BST DKI jadi tidak menerima bantuan ini lagi.

Adapun beberapa hal yang mempengaruhi mengapa seseorang tak lagi menerima BST DKI, antara lain sebagai berikut:

  • Penyalahgunaan kartu BST karena diperjualbelikan, disalahgunakan, dan lain-lain.
  • Perubahan hasil musyawarah kelurahan dan verifikasi lapangan oleh petugas.
  • Duplikasi pengan penerima bantuan sosial PKH dan BPNT.
  • Penerima BST DKI yang sudah pindah, meninggal, atau tidak lag masuk ke daftar DTKS.
  • Sudah memiliki penghasilan tetap.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Banyak Data Orang Meninggal Karena Vaksin Covid-19?

BST DKI ini disalurkan melalui dua cara yaitu lewat PT Pos Indonesia yang bersumber dari APBN pemerintah pusat, dan langsung melalui rekening Bank DKI yang bersumber dari dana APBD DKI Jakarta.

Bantuan yang disalurkan melalui Pemprov DKI Jakarta akan diberikan dalam bentuk Kartu Tabungan dan Kartu ATM Bank DKI. Adapun bantuan ini sebesar Rp300 ribu per bulan dan diberikan selama empat bulan sejak Januari hingga April 2021.

Bagaimana Mekanisme Penyaluran BST DKI?

Baca Juga: Cara Daftar Bantuan Modal Usaha Dari Pemerintah Di Program BLT UMKM 2021

  • Terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta.
  • Tidak termasuk penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Haraoan (PKH) dan/atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
  • Proses penyaluran bertahap dan bergiliran di seluruh wilayah administrasi DKI Jakarta mulai Januari 2021.
  • Terdapat 160 titik lokasi penyaluran di setiap wilayah administrasi.
  • Maksimak 500 orang per hari di setiap titik penyaluran BST.
  • Menerima undangan maksimal H-1 pelaksanaan dari petugas wilayah yang ditunjuk.
  • Apabila tidak hadir sesuai jadwal pertama, akan dijadwalkan kembali pada undangan kedua hingga undangan ketiga setelah distribusi tahap pertama selesai di 5 wilayah DKI Jakarta & Kepulauan Seribu.

Baca Juga: Ibu Rumah Tangga Bisa Dapat Bantuan Rp2,4 Juta dari Kemensos, Simak Cara Daftar BLT Berikut

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: corona.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah