Dengan adanya program BLT Rp2,4 juta bagi ibu rumah tangga tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.
Bantuan BLT Rp2,4 juta bagi ibu rumah tangga yang dimaksud ini merupakan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako.
Setiap bulannya, ibu rumah tangga yang terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) akan menerima bantuan Rp200 ribu sebagai bantuan biaya pangan.
Baca Juga: Catat! Kemenpan Membuka 1,3 Juta Lowongan CPNS 2021, Ini Formasi yang Paling Banyak Dibutuhkan
Namun, terdapat syarat yang harus dipenuhi sebelum mendaftar BPNT atau BLT Rp2,4 juta ibu rumah tangga.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah ibu rumah tangga tersebut harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang bisa didapatkan dengan mendaftarkan diri sebagai peserta KPM di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Apabila sudah terdaftar sebagai KPM, maka otomatis akan mendapatkan KKS yang bisa digunakan untuk mendaftar BLT Rp2,4 juta bagi ibu rumah tangga.
Baca Juga: Khusus Guru PAUD-SMA Pengguna Tri, Gunakan Cara Cek Kuota Internet Gratis Kemdikbud 2021 Berikut
Bagi ibu rumah tangga yang terdaftar sebagai penerima BLT Rp2,4 juta nantinya bantuan tersebut akan dikirim ke rekening masing-masing senilai Rp200 ribu setiap bulannya selama satu tahun.