Begini Prosedur Dapat Sertifikat Halal dari MUI untuk Pelaku UKM

- 17 Maret 2021, 14:08 WIB
Begini Prosedur Dapat Sertifikat Halal dari MUI untuk Pelaku UKM
Begini Prosedur Dapat Sertifikat Halal dari MUI untuk Pelaku UKM /

Media Magelang - Semua pelaku pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) khususnya kuliner, tentu wajib memiliki sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Selain untuk membangun kepercayaan konsumen, sertifikat halal ini merupakan jaminan dari MUI kalau produk UKM tersebut aman dan bebas dari unsur yang diharamkan.

Pelaku UKM akan merasa tenang menjalankan usahanya, masyarakat pun merasa aman menggunakan produk tersebut karena terjamin oleh sertifikat halal dari MUI.

Sertifikat halal ini juga telah diatur dalam Undang-Undang No.33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

 Baca Juga: CEK! Kuota Internet Gratis 2021 Untuk Semua Provider, Ini Cara Lihat Sisanya

Baca Juga: Lulusan SMK bisa daftar CPNS 2021, Simak Informasi dan Persyaratannya Agar bisa Lolos Seleksi!

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Passing Grade Seleksi CPNS 2021

UU tersebut berisi bahwa setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, kecuali untuk produk haram.

Lalu, bagaimana prosedur mendapatkan sertifikat halal dari MUI? Dikutip dari situs resmi MUI, berikut prosedurnya:

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: MUI indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah