Sudah Pernah Terima BLT UMKM, Bisakah Mendapatkannya Lagi? Begini Jawabnya

- 18 Maret 2021, 09:44 WIB
Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 juta akan kembali dibuka di tahun 2021.
Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 juta akan kembali dibuka di tahun 2021. /Twitter.com/@KemenkopUKM

Media Magelang – Bisakah penerima BLT UMKM mendapatkannya lebih dari satu kali? 

Melalui sebuah unggahan di akun Instagram resminya, Kemenkop UKM  mengumumkan tengah melaksanakan proses penyusunan aturan pencairan BLT UMKM di bulan Maret 2021.

Pertanyaan seputar apakah penerima yang telah mendapat BLT UMKM sebelumnya diperbolehkan mendapatkannya kembali pada pencairan bulan ini menjadi sering dijumpai dengan akan dicairkannya bantuan Kemenkop UKM  tersebut.

 Baca Juga: Bulan Ramadhan Sebentar Lagi, MUI keluarkan Fatwa Vaksinasi Tidak Membatalkan Puasa

Baca Juga: Dinyatakan Lolos Gelombang 14? Begini Cara Membeli Kelas Pelatihan Kartu Prakerja

Baca Juga: Tagar #StopAsianHate Trending di Twitter, Ini Rangkuman Kasus Diskriminasi Orang Asia di Amerika Serikat

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil (Kadiskuk) Jabar, Kusuma Hartadji pun merespon pertanyaan itu dengan mengatakan bahwa penerima BLT UMKM tidak bisa mendapatkan bantuan tersebut dua kali.

Lebih lanjut, ia menegaskan jika terdapat pelaku UMKM yang mendaftar BLT UMKM kembali setelah mendapatkannya di pencairan sebelumnya akan dapat terdeteksi di database Kemenkop UKM .

“Kalau ada pelaku UMKM yang mendaftar lagi akan ketahuan dalam database kita,” kata Kusmana Hartadji. Dikutip Media Magelang dari PRFMNews.id, 17 Maret 2021.

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: PRFM News Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah