Bulan Ramadhan Sebentar Lagi, MUI keluarkan Fatwa Vaksinasi Tidak Membatalkan Puasa

- 17 Maret 2021, 18:50 WIB
Ilustrasi Vaksin Covid-19
Ilustrasi Vaksin Covid-19 /Twitter/@Reuters/

Media Magelang - Majelis Ulama Indonesia atau MUI terbitkan fatwa nomor 13 tahun 2021 mengenai vaksinasi di bulan puasa.

Fatwa tersebut menyatakan bahwa pelaksanaan vaksinasi kepada masyarakat Indonesia tidak akan membatalkan ibadah puasa.

Fatwa soal vaksinasi ini merupakan hasil dari rapat pleno yang disampaikan oleh Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, pada 16 Maret 2021.

Asrorun menyampaikan bahwa pelaksanaan vaksinasi tidak membatalkan puasa selama dilakukan dengan cara injeksi intramuscular, pemberian vaksin dengan cara disuntikkan melalui otot.

Baca Juga: Ini Kisi-kisi Passing Grade CPNS 2021, Simak dan Pelajari Agar Lolos Seleksi!

Baca Juga: Berniat Daftar CPNS 2021? Ketahui 6 Tahapan Seleksinya Berikut ini

Baca Juga: Ingin Lolos Seleksi CPNS 2021? Simak dan Pelajar Kisi-Kisi Materi SKD dan SKB Berikut

“Pemerintah dapat melakukan program vaksinasi pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa. Injeksi instramuscular tidak membatalkan puasa,” jelas Asrorun, dikutip Media Magelang dari Antara News.

Asrorun juga menyampaikan, hokum melaksanakan program vaksinasi adalah boleh asal tidak berbahaya atau dlarar.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah