Media Magelang – Masa penahanan tersangka kasus suap bantuan sosial (bansos), Matheus Joko telah diperpanjang oleh KPK.
Diperpanjang masa tahanannya oleh KPK, Matheus Joko adalah salah satu tersangka kasus dugaan suap pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
Matheus Joko menjadi salah satu pejabat pemerintah yang bersinggungan dengan penyaluran bansos dan telah melakukan korupsi hingga diketahui KPK.
Baca Juga: Viral! Warga Pondok Pelita Naikan Tagar #IkatanCintaDeserveBetter, Kesal dengan Cerita yang Berbelit
Baca Juga: Ganjar Pranowo Usulkan Edukasi Petani dalam Rakor Pengembangan Sistem Resi Gudang
Masa penahanan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19, Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) diperpanjang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain Matheus Joko, KPK saat ini masih melakukan penyidikan untuk dua tersangka penerima suap kasus tersebut, diantaranya adalah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) dan mantan Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pengadaan bansos Adi Wahyono (AW).
Baca Juga: Menjelang Ramadhan, Kenali Adat Dan Tradisi Ruwah dalam Penanggalan Jawa