Lowongan CPNS 2021 Segera Dibuka BKN, Simak Informasi Formasi, Syarat dan Jadwal Seleksi

- 22 Maret 2021, 15:47 WIB
Informasi terbaru. Pendaftaran CPNS dibuka akhir Mei 2021.
Informasi terbaru. Pendaftaran CPNS dibuka akhir Mei 2021. /tangkapan layar sscasn.bkn.go.id



Media Magelang -
Lowongan CPNS 2021 akan resmi dibuka oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), akan segera merilis jadwal dan syarat lengkap untuk mengikuti proses seleksi.

Secara resmi BKN akan membuka lowongan CPNS 2021 dan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para pelamar.

Formasi dan persyaratan untuk melamar pada lowongan CPNS 2021 tidak berbeda jauh dari tahun sebelumnya dan dapat dilihat secara resmi di dalam website Bkn.go.id

Berdasarkan website resmi lowongan CPNS 2021 akan mulai dibuka kembali bulan Maret 2021 dengan persyaratan dan informasi sebagai berikut.

Baca Juga: Skor Seri di Laga Pembuka Piala Menpora 2021, Pelatih Arema FC Akui Kalah Stamina

Baca Juga: Harga BBM Pertalite dan Premium Sama Mulai 21 Maret 2021, Ini Alasan Pertamina

Baca Juga: Punya 5 Manfaat Penting, Konsumsi Kunyit Bisa Turunkan Berat Badan Juga?

Syarat CPNS 2021

Perlu diperhatikan pula apa saja persyaratan lengkap seleksi CPNS 2021 yang meliputi poin-poin berikut:

1. Berusia 18-35 tahun saat melamar.

2. Tidak pernah dipenjara karena tindak pidana selama dua tahun atau lebih.

3. Bukan merupakan PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri.

4. Bukan merupakan anggota partai, pengurus partai, dan tidak terlibat dalam politik praktis.

5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG Ini Live Streaming Piala Menpora 2021 PSIS Semarang vs Barito Putera

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG! Live Streaming Laga Kedua Pembukaan Piala Menpora 2021, PSIS Semarang vs Barito Putera

Baca Juga: Ada Jason Statham, Ini Sinopsis Film Safe di Trans TV Pukul 19.45 WIB Malam Ini

7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi yang dilamar.

8. Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri atau Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan IPK minimal 2,75 untuk lulusan D-3, IPK minimal 3,00 untuk lulusan S-1, dan IPK minimal 3,20 untuk lulusan S-2.

9. Bagi Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan.

10. Bagi Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

Baca Juga: Hindari Bencana Alam, Ganjar Pranowo Ajak Warga Tanam Pohon di Wilayah Rawan Longsor

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x