Sama Sekali Belum Lolos Kartu Prakerja? 4 Alasan Ini Bisa Jadi Penyebabnya

- 24 Maret 2021, 06:47 WIB
Sama Sekali Belum Lolos Kartu Prakerja? 4 Alasan Ini Bisa Jadi Penyebabnya
Sama Sekali Belum Lolos Kartu Prakerja? 4 Alasan Ini Bisa Jadi Penyebabnya /Instagram/@prakerja.go.id/

Baca Juga: Hoaks! Irwansyah Meninggal Dunia, Ini Fakta Suami Zaskia Sungkar Tersebut

Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Jadwal Dibukanya Kartu Prakerja Gelombang 16

Kartu Prakerja bisa diikuti oleh para pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Namun, pekerja yang terdaftar pada profesi berikut ini dilarang mendaftar Kartu Prakerja:

- Pejabat Negara

- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

- Aparatur Sipil Negara

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

- Kepala Desa dan perangkat desa

- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah

Untuk itu, jika pendaftar terdaftar sebagai pekerja profesi di atas, dipastikan tidak lolos Kartu Prakerja.

Baca Juga: Gantikan Amanda Manopo, Defy Eviyana Ungkap Perasaan Perankan Andin Ikatan Cinta

3. Terdaftar sebagi Penerima Bansos Pemerintah

Apabila pendaftar terdaftar dalam daftar penerima bansos pemerintah, maka dipastikan tidak lolos seleksi Kartu Prakerja.

Kebijakan ini berlaku bagi satu KK anggota pendaftar Kartu Prakerja.

Artinya, apabila ada salah satu anggota keluarga yang terdaftar menerima bansos maka seluruh anggota keluarga dalam KK tersebut dipastikan tidak lolos seleksi Kartu Prakerja.

Bansos yang dimaksud disini adalah bantuan subsidi upah, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan Bansos dari Kemensos (DTKS).

Maka dari itu, pastikan bahwa anggota keluarga dalam KK yang sama maupun diri sendiri tidak terdaftar sebagai penerima bansos pemerintah agar dapat lolos seleksi Kartu Prakerja.

4. Ada 2 atau Lebih Anggota Keluarga dalam Satu KK yang Sudah Mendaftar atau Menerima Kartu Prakerja

Pihak penyelenggara kini menerapkan kebijakan pembatasan penerima manfaat Kartu Prakerja dalam satu KK.

Hal ini guna memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat dari berbagai KK agar dapat menerima manfaat Kartu Prakerja.

Maka, pendaftar dipastikan tidak lolos terdaftar dalam KK yang ada 2 atau lebih anggota keluarga lainnya sudah mendaftar atau menerima manfaat Kartu Prakerja.

Bagi pendaftar Kartu Prakerja yang sama sekali belum lolos, pastikan bahwa 4 alasan di atas tidak terjadi.***

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah