Jadi Syarat Daftar CPNS 2021, Ini Tata Cara Membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba atau SKBN

- 26 Maret 2021, 06:15 WIB
Dua pengedar narkoba  berjenis ekstasi dan sabu sukses diringkus Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau.*
Dua pengedar narkoba berjenis ekstasi dan sabu sukses diringkus Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau.* //Pixabay

Media Magelang – Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) menjadi salah satu syarat pendaftaran seleksi penerimaan CPNS 2021.

Para calon pelamar yang ingin mengikuti pelaksanaan CPNS 2021 diharuskan membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) sebagai syarat pendaftaran.

Adanya Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) yang menjadi syarat seleksi CPNS 2021 digunakan untuk mengetahui pelamar terbebas dari penggunaan narkoba.

SKBN menjadi bukti bahwa pelamar CPNS 2021 tidak menggunakan narkoba berupa zat-zat psikotropika, narkotika, dan zat adiktif lainnya.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Passing Grade Seleksi CPNS 2021

Baca Juga: UPDATE! Seleksi CPNS dan PPPK Dibuka Mei-Juni 2021

Baca Juga: Soal dan Kunci Jawaban Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 15, Calon Peserta Wajib Simak dan Pelajari!

Cara membuktikan pelamar tidak menggunakan zat tersebut adalah dengan memeriksakan kandungan urin (kencing) di tempat pelayanan kesehatan yang dituju.

Setelahnya, pihak pelayanan kesehatan akan menguji kandungan urin sehingga bisa diketahui apakah pendaftar pernah atau sering mengonsumsi obat-obatan terlarang atau tidak.

Karena itu, Surat Keterangan Bebas Narkotika atau SKBN harus dimiliki oleh setiap pendaftar yang ingin diterima pada seleksi CPNS 2021.

Meskipun belum dibuka, calon pelamar perlu mempersiapkan keperluan pendaftaran berupa SKBN yang nantinya digunakan sebagai berkas persyaratan seleksi CPNS 2021.

Baca Juga: Jadi Syarat CPNS 2021, Ini Cara Buat SKCK Online Mudah!

Baca Juga: Simak 6 Kiat Sukses Lulus Seleksi CPNS 2021, Salah Satunya Latihan Tes Secara Rutin

Baca Juga: Lulusan SMK bisa daftar CPNS 2021, Simak Informasi dan Persyaratannya Agar bisa Lolos Seleksi!

Banyak dari calon pendaftar yang ingin mengetahui bagaimana cara mendapatkan SKBN yang diperlukan untuk pendaftaran CPNS 2021.

Dilansir Media Magelang dari Jurnal Sumsel-Pikiran Rakyat, ada beberapa cara untuk mendapatkan SKBN.

Berikut tata cara pembuatan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) di beberapa tempat, yang menjadi syarat melamar seleksi CPNS 2021.

Rumah Sakit

Dilansir dari Jurnal Sumsel, pada umumnya rumah sakit yang menyediakan jasa pembuatan SKBN adalah yang setingkat nasional atau rumah sakit umum daerah.

  • Pemohon harus menyiapkan berkas, diantaranya adalah formulir Pendaftaran yang bisa didapatkan di loket Pendaftaran, dan pas foto yang disesuaikan warna latarnya sesuai tahun lahir.
  • Pemohon diminta untuk melakukan pembayaran. Biaya tergantung pada kebijakan masing-masing rumah sakit. Biasanya biaya tes berkisar antara 100 ribu hingga 500 ribu rupiah
  • Apabila sudah mengisi formulir dan membayar, pemohon akan dipanggil oleh perawat, dan diminta untuk buang air kecil dan memasukkan urin ke dalam wadah yang sudah diberikan oleh perawat.
  • Pemohon memberikan sampel urin kepada perawat, lalu menunggu hasil pemeriksaan tes urin. Biasanya dilakukan selama setengah hingga dua jam.

Kantor Polisi Setempat

Sama seperti rumah sakit, hanya kantor kepolisian tertentu saja yang bisa melayani pembuatan SKBN.

Kantor kepolisian yang melayani pembuatan SKBN adalah yang setingkat polres di kabupaten/kota.

  • Pemohon menyerahkan berkas ke loket pelayanan, berupa KTP asli dan Fotokopi KTP sebanyak dua lembar dan pas foto berwarna ukuran 4 x 6
  • Setelah menyerahkan berkas, pemohon diminta untuk membayarkan biaya pembuatan SKBN, kurang lebih 150 ribu rupiah
  • Petugas pelayanan akan diminta untuk buang air kecil dan memasukkan urin ke dalam wadah yang diberikan oleh petugas
  • Sampel urin diberikan kepada petugas untuk dites.
  • Apabila sudah selesai dan hasilnya negatif, maka pemohon akan diberikan SKBN dan beberapa lembar SKBN terlegalisir

Itulah tata cara membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) di kantor polisi dan rumah sakit. Para pelamar bisa mengunjungi salah satunya untuk memenuhi salah satu berkas persyaratan CPNS 2021 ini.***

Editor: Eko Prabowo

Sumber: Jurnal Sumsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah