Mudik Lebaran 2021 Resmi Dilarang Pemerintah, Menko PMK: Tergantung Urgensinya

- 26 Maret 2021, 14:41 WIB
Ilustrasi kepadatan arus keluar masuk kendaraan di gerbang tol ketika arus mudik lebaran.*
Ilustrasi kepadatan arus keluar masuk kendaraan di gerbang tol ketika arus mudik lebaran.* /ANTARA FOTO/Novrian Arbi/

Media Magelang – Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menyampaikan bahwa mudik Lebaran 2021 resmi dilarang atau ditiadakan.

Larangan mudik Lebaran 2021 ini Menko PMK sampaikan pada Rapat Tingkat Menteri terkait Liburan Idul Fitri, Jumat, 26 Maret 2021, di Jakarta.

Menko PMK, Muhadjir Effendy mengatakan keputusan dilarangnya mudik Lebaran 2021 agar program vaksinasi Covid-19 dapat berlangsung optimal.

Menko PMK, Muhadjir Effendy juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan mudik kecuali ada situasi mendesak baik pada sebelum, sesaat, maupun sesudah Lebaran 2021.

Baca Juga: Awkarin Muncul Kembali di Instagram dengan Kabar Sudah Beli Hotel, Ini Sumber Uangnya

Baca Juga: Selesai Ikuti Kelas? Begini Cara Berikan Rating dan Ulasan Pelatihan Kartu Prakerja

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 16 Dibuka! Ketahui Informasi Terbaru Pendaftarannya di Sini

“Sesuai arahan Presiden dan rapat koordinasi menteri terkait pada 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK, serta hasil dokumentasi dengan Presiden, ditetapkan tahun ini mudik ditiadakan,” ujar Menko PMK Muhadjir Effendy yang Media Magelang kutip dari Antara News.

“Imbauan supaya tidak bepergian, tentang urgensingnya akan ditentukan oleh instansi atau lembaga di mana dia bertugas atau bekerja,” ujar Menko PMK, Muhadjir Effendy.

Pemerintah telah menyatakan untuk meniadakan libur panjang untuk keperluan mudik Lebaran dan ini berlaku mulai 6 Mei sampai 17 Mei 2021.

“Termasuk sebelum dan sesudah tanggal tersebut,” ujar Menko PMK Muhadjir Effendy.

Baca Juga: KLB Moeldoko Jumpa Pers di Hambalang, Demokrat: Itu Bentuk Frustasi

Baca Juga: Buka SuaraTentang Hubungannya dengan Billy Syahputra, Memes Prameswari: Senang Bisa Kenal Dia

Baca Juga: Simak Bocoran Materi Seleksi Program Beasiswa Santri Berprestasi dari Kemenag 2021!

Keputus pelarangan mudik Lebaran 2021 ini berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat, baik Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-POLRI, karyawan swasta maupun pekerja lepas.

Menurut Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Dalam Negeri juga bertanggung jawab mengenai pengawasan wilayah lintas perbatasan.

Pertimbangan pelarangan mudik Lebaran 2021 selain ingin mengoptimalkan program vaksinasi Covid-19 adalah karena angka penularan dan kematian akibat Covid-19 masih tinggi.

“Seperti saat Natal dan Tahun Baru, tingginya BOR (bed occupancy rate) rumah sakit sehingga diperlukan cara antisipasi (pelarangan mudik Lebaran 2021),” ujar Menko PMK Muhadjir Effendy.

Keputusan itu juga sejalan dengan kebijakan pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro guna menguatkan protokol kesehatan hingga vaksinasi.

Meski mudik Lebaran 2021 resmi dilarang pemerinah, namun Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan akan tetap ada libur satu hari sebelum Lebaran 2021 saja.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah