Walikota Makassar Imbau Warganet untuk Tidak Unggah Foto Ledakan Bom Apalagi Korban

- 28 Maret 2021, 20:48 WIB
Jangan Sebar Video atau Foto Ledakan Bom Bunuh Diri, Ancamannya 4 Tahun Penjara. 
Jangan Sebar Video atau Foto Ledakan Bom Bunuh Diri, Ancamannya 4 Tahun Penjara.  /Dok Polda Banten. /

Kami meminta kepada warga untuk tetap tenang dan serahkan prosesnya kepada aparat keamanan,” ujar Ramdhan memenangkan warga sekitar, dikutip Media Magelang dari Antara News.

Pasca terjadi ledakan ini, walikota Makassa meminta masyaraat untuk saling menguatkan dan mendukung aparat untuk menyelesaikan kasus ini.

 Baca Juga: Bacaan Doa Nisyfu Sya’ban dari Syekh Abdul Qodir al-Jilani, Dibaca Malam Ini Setelah Maghrib

Baca Juga: Polisi Akhirnya Ungkap Kronologi Kejadian Ledakan Bom di Katedral Makassar!

Baca Juga: Link Live Streaming Piala Menpora 2021: Madura United VS Persebaya Surabaya

“Kita harus bersatu dan saling menguatkan. Mari kita dukung apparat keamanan dalam mengusut tuntas kasus ledakan ini agar kita semua bisa bangkit,” pinta Ramdhan kepada masyarakat Indonesia, dikutip Media Magelang dari Antara News.

Saat ini, kepolisian masih menelusuri tempat kejadian kasus ini. Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengimbau masyarakat tidak usah panik, karena kepolisian sedang berusaha semaksimal mungkin dalam penelusuran kasus ini.

Korps Bhayangkara menjamin keamanan masyarakat dan berkomitmen untuk memberangus jaringan yang menjadi dalang dari ledakan bom ini.

Sejauh ini, situasi di lokasi kejadian sudah disterilkan dan hanya pihak kepolisian saja yang boleh memasuki. Kepolisian juga sudah menggelar garis polisi.

“Berkaitan ini kegiatan terorisme atau bukan tentunya perintas pak Kapolri siang ini Kadensus berangkat ke Makassar dan tentunya di Makassar sudah ada Korwil Densis dibantu serse Polda dan Polrestabes untuk oleh TKP. Kami sudah gelar police line disana dan kami juga sudah menyisir beda apa saja sekecil apapun kami olah TKP,” ujar Kabid Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: AntaraNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x