Media Magelang - Rencana seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan berlangsung sekitar Mei 2021.
CPNS dan PPPK ini tidak hanya diikuti orang yang memiliki status sarjana, tapi pendidikan terakhir SMA dan SMK pun berkesempatan mencobanya.
Pastinya tidak ada perbedaan PNS maupun PPPK dari segi fasilitas dan tunjangan yang didapatkan.
Lalu, bagaimana dengan pendapatan yang diperoleh PNS dan PPPK yang pendidikannya lulusan SMA/SMK?
Baca Juga: Sedang Berpuasa? Simak 5 Rekomendasi Menu Sahur yang Bisa Mencegah Rasa Haus
Baca Juga: Lowongan CPNS 2021 Bagi Lulusan SMA/SMK: Ada 6 Instansi Berikut yang Buka Formasi Tahun Ini
Baca Juga: Pria Cengkareng Dibakar Hidup-Hidup oleh Tetangganya, Polisi: Sudah Disiapkan Pelaku
Gaji pokok untuk PNS dan PPPK ini berdasarkan golongan dan masa kerjanya.
Bagi CPNS lulusan SMA/SMK termasuk pada golongan II. Sementara, untuk PPPK dengan lulusan SMA/SMK termasuk kategori golongan V.