Lulusan SMA/SMK Mau Jadi PNS? Simak Besaran Gaji yang Didapat!

- 1 April 2021, 17:07 WIB
Ilustrasi besaran gaji PNS
Ilustrasi besaran gaji PNS /Galih Wijaya/Kabar Joglosemar

Media Magelang - Rencana seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan berlangsung sekitar Mei 2021.

CPNS dan PPPK ini tidak hanya diikuti orang yang memiliki status sarjana, tapi pendidikan terakhir SMA dan SMK pun berkesempatan mencobanya.

Pastinya tidak ada perbedaan PNS maupun PPPK dari segi fasilitas dan tunjangan yang didapatkan.

Lalu, bagaimana dengan pendapatan yang diperoleh PNS dan PPPK yang pendidikannya lulusan SMA/SMK?

Baca Juga: Sedang Berpuasa? Simak 5 Rekomendasi Menu Sahur yang Bisa Mencegah Rasa Haus

Baca Juga: Lowongan CPNS 2021 Bagi Lulusan SMA/SMK: Ada 6 Instansi Berikut yang Buka Formasi Tahun Ini

Baca Juga: Pria Cengkareng Dibakar Hidup-Hidup oleh Tetangganya, Polisi: Sudah Disiapkan Pelaku

Gaji pokok untuk PNS dan PPPK ini berdasarkan golongan dan masa kerjanya.

Bagi CPNS lulusan SMA/SMK termasuk pada golongan II. Sementara, untuk PPPK dengan lulusan SMA/SMK termasuk kategori golongan V.

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: BPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah