Hariz Azhar mengungkapkan bahwa prinsip Kuba memiliki aturan dan prosedur yang mengatur aparat penegak hukum dalam menggunakan senjata api.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Passing Grade Seleksi CPNS 2021
Baca Juga: UPDATE! Seleksi CPNS dan PPPK Dibuka Mei-Juni 2021
Baca Juga: Soal dan Kunci Jawaban Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 15, Calon Peserta Wajib Simak dan Pelajari!
"Dalam standar HAM internasional itu ada namanya isu administrasi keadilan, salah satunya soal tata cara penggunaan senjata api oleh penegak hukum," kata Haris Azhar seperti dilansir Media Magelang dari Bekasi Pikiran Rakyat.
Seperti yang disampaikan Haris Azhar, terdapat ukuran-ukuran dalam prinsip Kuba yang ditujukan bagi penegak hukum untuk melakukan tindakan terhadap aksi terorisme.
"Tembak melumpuhkan dan tembak mematikan dan sebelum melumpuhkan ada juga mencegah dan lain-lain," tutur Haris Azhar.
Sebelum dieksekusi mati seperti yang dilakukan polisi di Mabes Polri, Haris Azhar mengungkapkan bahwa prinsip Kuba memiliki aturan berbeda dalam menindak aksi terorisme.
Terduga teroris seharusnya ditindak dengan penegakan hukum yang berupa pencegahan terlebih dahulu, menurut Haris Azhar.
"Sebelum mematikan, harus melumpuhkan dulu. Sebelum melumpuhkan juga ada penegakan hukum lain, misalnya mencegah," ujar Haris Azhar.