Terduga Teroris Zakiah Aini Ditembak Mati di Mabes Polri, Haris Azhar Mempertanyakan Tindakan Polisi

- 2 April 2021, 13:50 WIB
Haris Azhar
Haris Azhar //Tangkap layar YouTube.com/Talk Show tvOne/

Tidak hanya itu, prinsip Kuba menurut Haris Azhae juga memuat ukuran lainnya yang menjadi landasan bagi aparat penegak hukum dalam mengambil tindakan.

"Kuba Prinsipal. Dalam situasi seperti apa nembaknya boleh ke kaki, dalam situasi seperti apa nembaknya boleh ke dada," ucap Haris Azhar.

Seperti yang diutarakan Haris Azhar, ada kondisi tertentu yang membuat pihak penegak hukum tidak langsung menembak mati seseorang.

Terkait pengambilan tindakan penegak hukum saat serangan teror dadakan ke Mabes Polri, Haris Azhar menyinggungnya dengan Perkap Pasal 19.

Perkap Pasal 19 mengatur aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan saat ada situasi serangan darurat, seperti yang terjadi di Mabes Polri pada Rabu, 31 Maret 2021.

"Setiap orang yang berakibat meninggal pada operasi penindakan terorisme, harus dilakukan pemeriksaan. Tapi, kan masalahnya situasi kemarin bukan dalam operasi penanggulangan terorisme," tutur Haris Azhar.

Haris Azhar juga merasa ragu apakah polisi yang menindak serangan teroris mendadak di Mabes Polri tersebut memahami tata cara menanganinya.

"Dalam situasi kemarin, ada pendadakan dari terduga teroris. Persoalannya kemudian, apakah polisi kemarin yang jaga mengerti tata cara menangani serangan teroris?" kata Haris Azhar.

Sebab kejadian penembakan mati terduga teroris Zakiah Aini yang dilakukan polisi di Mabes Polri, Haris Azhar mempertanyakan sikap dan landasan aturan petugas penegak hukum tersebut

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Bekasi Pikiran Rakyat dengan judul "Zakiah Aini Ditembak Mati di Mabes Polri, Haris Azhar: Apa Polisi yang Jaga Ngerti Cara Tangani Teroris?".***(Muhammad Azy/Bekasi Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Eko Prabowo

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x