Seperti diketahui, passing grade merupakan nilai ambang batas yang mesti dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS.
Seperti yang telah diketahui, passing grade juga bisa menjadi bahan pertimbangan bagi yang ingin mendaftar di salah satu formasi tersedia.
Baca Juga: Perhatikan! Ini Kelompok Orang yang Tidak Akan Lolos Kartu Prakerja 2021
Baca Juga: Hari Terakhir Cair! Pastikan Anda Sudah Terima Jatah Bantuan Kuota Internet Gratis Kemendikbud 2021
Baca Juga: Langkah Mendaftar UMKM Online, Dapatkan BLT Rp2,4 Juta Pada 2021
Berikut adalah passing grade CPNS 2019 yang bisa menjadi acuan bagi calon pelamar CPNS 2021:
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 126
- Tes Intelegensia Umum (TIU) 80
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 65
Bagi pelamar dari penyandang disabilitas, berpredikat cumlaude, dan putra-putri Papua memiliki passing grade CPNS yang berbeda dengan ketentuan di atas.
Berikut adalah passing grade calon pelamar dari penyandang disabilitas, berpredikat cumlaude, dan putra-putri Papua: