1. Penyandang disabilitas
Passing grade bagi calon pelamar dari penyandang disabilitas adalah 260 untuk TKD dan 70 untuk skor TIU.
2. Lulusan berpredikat cumlaude
Nilai minimal lulusan berpredikat cumlaude untuk TKD adalah 271 dan 85 untuk TIU. Ketentuan ini juga berlaku bagi peserta lulusan diaspora (luar negeri).
3. Putra-putri Papua
Nilai minimal kumulatif calon pelamar dari putra-putri Papua adalah 260 untuk TKD dan 60 untuk TIU.
Sementara itu, ketentuan passing grade CPNS bagi yang melamar untuk formasi kesehatan dan profesi pelayaran adalah sebagai berikut.
1. Formasi Kesehatan
Batas nilai minimum untuk pelamar yang memilih formasi kesehatan seperti dokter, dokter gigi, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dan instruktur penerbang adalah 271 untuk TKD dan 80 untuk TIU.
2. Formasi Profesi Pelayaran