Sementara batas nilai minimum untuk formasi profesi pelayaran seperti juru mesin kapal, rescuer, bosun, jenang kapal, juru mudi kapal, juru minyak kapal, kerani, kelasi, nahkoda, oiler, mualim kapal, masinis kapal, kepala kamar mesin kapal, juru masak kapal, mandor mesin kapal, serta pengamat gunung api adalah 260 untuk TKD dan 70 untuk TIU.
Hingga saat ini BKN belum mengeluarkan informasi resmi terkait passing grade CPNS 2021, informasi tersebut hanya menjadi perkiraan bagi pelamar tahun ini.***