Media Magelang - Mempersiapkan syarat berkas untuk mendaftar seleksi CPNS 2021, yang diprediksi akan buka mulai April hingga Mei mendatang, tentu penting.
Salah satu syarat berkas yang harus dimiliki pelamar seleksi CPNS 2021 adalah KTP elektronik atau E-KTP.
Namun belum banyak masyarakat yang tahu kalau Dukcapil dan kelurahan bisa melayani perubahan data KTP elektronik apabila ada kesalahan atau ada memang ada data yang harus diubah sesuai keadaan.
Baca Juga: Simak 6 Kiat Sukses Lulus Seleksi CPNS 2021, Salah Satunya Latihan Tes Secara Rutin
Baca Juga: Lulusan SMK bisa daftar CPNS 2021, Simak Informasi dan Persyaratannya Agar bisa Lolos Seleksi!
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Passing Grade Seleksi CPNS 2021
Data KTP elektronik yang dapat diubah antara lain data statis (tidak berubah) seperti Nomor Induk Kependudukan atau NIK, serta data dinamis (bisa berubah sewaktu-waktu) yaitu status kawin dan domisili.
Berikut ini Media Magelang rangkum cara mengurus perubahan data KTP elektronik sebagai persiapan mendaftar seleksi CPNS 2021.
Cara Mengurus Perubahan Data KTP Elektronik