Informasi Lengkap Sekolah Kedinasan STIS, Dari Formasi hingga Prosedur Pendaftaran

- 9 April 2021, 16:07 WIB
Informasi alur pendaftaran sekolah kedinasan STIS 2021 yang dibuka 9 hingga 30 April melalui portal resmi sscasn.bkn.go.id.
Informasi alur pendaftaran sekolah kedinasan STIS 2021 yang dibuka 9 hingga 30 April melalui portal resmi sscasn.bkn.go.id. /Tangkapan layar Instagram @polstatstis

Sementara itu, bagi lulusan program Diploma IV akan diangkat sebagai calon Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan III/a dan akan ditugaskan di Badan Pusat Statistik (BPS)/Kementerian/Lembaga/Instansi lainnya di seluruh wilayah Indonesia.

Selama mengikuti pendidikan STIS, mahasiswa tidak akan dibebani biaya pendidikan, artinya mahasiswa dapat mengikuti pendidikan di sekolah kedinasan STIS secara gratis.

Namun, perlu digaris bawahi bahwa STIS tidak memberlakukan biaya pendidikan saja tidak termasuk uang saku atau biaya hidup.

Calon mahasiswa atau pelamar hanya perlu membayar biaya pendaftaran senilai Rp300 ribu.

Syarat Pendaftaran Sekolah Kedinasan STIS

Bagi calon pelamar atau mahasiswa yang ingin melakukan pendaftaran sekolah kedinasan STIS, berikut rincian syaratnya:

  1. Sehat jasmani dan rohani (dapat atau layak bekerja dan beraktivitas, baik di dalam ruangan maupun di lapangan), dan bebas narkoba
  2. Tidak buta warna (baik total maupun parsial), untuk pengguna kacamata/lensa kontak minus (rabun jauh) dan/atau plus (rabun dekat) dapat diberikan toleransi di bawah ukuran 6 dioptri;
  3. Lulusan atau siswa kelas 12 SMA/MA Peminatan MIPA/IPS atau SMK/MAK Peminatan Teknik Komputer dan Informatika
  4. Nilai Matematika (Kelompok A/Umum) dan Bahasa Inggris minimal 80,00 (skala 1 s.d. 100) atau 3,20 (skala 1,00 s.d. 4,00) pada Ijazah atau nilai raport semester gasal kelas 12;
  5. Umur minimal 16 tahun dan maksimal 22 tahun, per 1 September 2021;
  6. Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti pendidikan di Politeknik Statistika STIS sampai dengan pengangkatan PNS;
  7. Tidak sedang menjalankan ikatan dinas dengan instansi lain;
  8. Bersedia mematuhi peraturan Politeknik Statistika STIS;
  9. Bersedia menandatangani Surat Perjanjian Ikatan Dinas (SPID) bagi yang dinyatakan lulus seleksi dan akan mengikuti pendidikan di Politeknik Statistika STIS;
  10. Setelah lulus pendidikan di Politeknik Statistika STIS, bersedia ditempatkan di Badan Pusat Statistik (BPS)/Kementerian/Lembaga/Instansi lainnya sesuai penempatannya di seluruh wilayah Indonesia sampai tingkat Kabupaten/Kota;

Prosedur Pendaftaran Sekolah Kedinasan STIS

Calon pelamar atau mahasiswa dapat melakukan pendaftaran melalui portal penerimaan ASN CPNS 2021, yaitu SSCASN.

Khusus pendaftaran sekolah kedinasan, calon pelamar dapat mengakses laman https://dikdin.bkn.go.id pada tiga menu utama SSCASN.

Berikut ini prosedur pendaftaran sekolah kedinasan STIS melalui laman https://dikdin.bkn.go.id:

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah