Berdasarkan UU No.12 Tahun 2012 tersebut nama Sekolah Tinggi menjadi tidak sesuai lagi bagi STIS.
Baca Juga: Mulai Hari ini, Harga Rapid Test Antigen Turun Jadi 85 Ribu di 42 Stasiun Berikut
Baca Juga: Akan Disahkan, Berikut 8 Provinsi Baru yang Ditambah Pemerintah Indonesia
Baca Juga: Benarkah Vaksin Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Fatwa MUI Berikut
Pasalnya, sekolah kedinasan STIS tidak menyelenggarakan pendidikan akademik.
Maka dari itu, STIS mengubah nama serta kelembagaannya menjadi Politeknik yang merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat, politeknik dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
Sejak tahun 2016 berdasarkan surat keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 429/KPT/I/2016, Politeknik Statistika STIS membuka tiga program studi yang mempelajari ilmu statistika.
Program Studi Politeknik Statistika STIS BPS
- Program Diploma III program studi Statistika
- Program Diploma IV program studi Statistika