Kenapa Sepeda Motor Dilarang Masuk ke Jalan Tol? Ini Penjelasannya dari Jasa Marga

- 10 April 2021, 09:20 WIB
Pembangunan jalan tol Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat tingkatkan konektivitas ke Danau Toba.
Pembangunan jalan tol Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat tingkatkan konektivitas ke Danau Toba. /Dok. Kkpip.go.id

Jasa Marga menjelaskan fungsi jalan tol adalah jalur bebas hambatan, karena itu motor tidak diperbolehkan melintas.

Penyebabnya adalah area jalan tol sangat luas dan banyak kendaraan berukuran besar dengan muatan banyak dan tekanan angin menjadi lebih besar, yang tidak seperti di jalan raya biasa.

Baca Juga: 10 Keutamaan Bulan Ramadhan, Nomor 4 dan 7 Sering Diabaikan!

Baca Juga: Hukum Mencium Istri Ketika Berpuasa di Bulan Suci Ramadhan Menurut Hadits dari Rasulullah SAW, Boleh?

Baca Juga: Berikut 4 Lafal Niat Puasa Ramadhan 2021 Beserta Cara Baca dan Artinya

Untuk itu, menjadi berisiko tinggi bagi pengendara sepeda motor jika melintas di jalan tol.

Pemerintah melalui Jasa Marga telah membuat peraturan bagi pengendara jalan tol yang hanya boleh berisikan kendaraan roda empat atau lebih.

Peraturan tersebut tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Pasal 38 Ayat 1, yang berbunyi jalan tol diperuntukkan bagi pengendara yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Namun, ada juga jalan tol di Indonesia yang diperbolehkan bagi pengendara motor atau roda dua bisa melintas.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2009 Pasal 38 1a, yang berbunyi pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur yang diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih.

Halaman:

Editor: Eko Prabowo

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah