Media Magelang – Sampai saat ini masih banyak orang mempertanyakan kenapa sepeda motor atau roda dua dilarang untuk masuk ke jalan tol.
Untuk itu, Jasa Marga memberikan penjelasan terkait dilarangnya sepeda motor atau kendaraan roda dua masuk ke jalan tol.
Jasa Marga membeberkan alasan dari kebijakan jalan tol hanya untuk pengguna kendaraan roda empat ke atas, bukan untuk sepeda motor atau kendaraan roda dua lainnya.
Menurut Jasa Marga, larangan sepeda motor masuk terjadi karena jalan tol hanya boleh dilintasi mobil atau kendaraan roda dua atau lebih.
Baca Juga: Cukup dengan Membawa Kartu Keluarga Sejahtera, Anda Bisa Cairkan 2 Bansos Ini
Baca Juga: Resmi dari Kemensos! Nomor WhatsApp Ini Bisa Dihubungi Jika Bantuan BST Rp300 Ribu Belum Diterima
Sebab itu, jika motor melintas ke dalam area jalan tol dikhawatirkan akan menyebabkan risiko yang berbahaya pagi pengendara kendaraan roda dua tersebut.
Merujuk pernyataan Jasa Marga, tol hanya digunakan untuk kendaraan roda empat ke atas karena fungsinya menjadi jalan bebas hambatan.