Pasien OTG Covid-19 Tidak Diwajibkan Berpuasa, Berikut Penjelasan PP Muhammadiyah

- 13 April 2021, 04:41 WIB
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir  menyebutkan pasien positif Covid-19 meskipun tidak bergejala atau masuk kategori Orang Tanpa Gejala (OTG) tidak diwajibkan berpuasa.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir menyebutkan pasien positif Covid-19 meskipun tidak bergejala atau masuk kategori Orang Tanpa Gejala (OTG) tidak diwajibkan berpuasa. /muhammadiyah.or.id

Menurut PP Muhammadiyah, tenaga kesehatan dapat meninggalkan ibadah puasa Ramadhan karena untuk menjaga kekebalan tubuh dalam rangka berhati-hati agar tidak tertular virus Covid-19 dan mengganti puasa di bulan setelahnya. 

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa 13 April 2021 Malang Raya, Batu dan Sekitarnya

Baca Juga: Jadwal imsak dan Buka Puasa 13 April 2021 Wilayah Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Jombang dan Kediri

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadhan Hari Ini 13 April 2021 untuk DKI Jakarta dan Sekitarnya

Program suntik vaksin Covid-19 boleh dilakukan saat berpuasa dan tidak membatalkan puasa karena tidak diberikan melalui mulut dan rongga tubuh lainnya, serta tidak memuaskan keinginan dan bukan zat makanan yang bisa mengenyangkan. 

Adapun bagi masyarakat yang di daerahnya terdapat warga yang terpapar virus Covid-19, pelaksanaan ibadah baik shalat fardu, shalat Jum’at, maupun shalat tarawih bisa dilakukan di rumah masing-masing guna mencegah penularan virus Corona. 

Namun, jika tidak ada penularan, masyarakat diperbolehkan melaksanakan ibadah shalat fardu, shalat Jum’at, shalat tarawih bisa dilakukan secara berjama’ah di masjid atau mushola dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat dan kapasitas maksimal adalah 50 persen. 

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan 13 April 2021 Wilayah Semarang dan Sekitarnya

Baca Juga: Shalat Tarawih Digelar Mulai Senin Malam Ini, IDI: Tetap Jaga Jarak dan Bermasker

Selain itu, kajian atau pengajian selama bulan Ramadhan tetap dapat dilakukan dengan mengurangi durasi waktu agar tidak terlalu panjang dan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat. 

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah