Cara Daftar BLT UMKM 2021, Bisa Dapat Rp1,2 Juta Bagi Pelaku Usaha dari Kemenkop UKM

- 14 April 2021, 06:10 WIB
Proses Pengusulan Calon Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta yang Akan Cair
Proses Pengusulan Calon Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta yang Akan Cair /Instagram.com/@kemenkopukm/
  1. Warga Negara Indonesia
  2. Memiliki KTP Elektronik
  3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surau usaha
  4. Bukan termasuk golongan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
  5. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank atau Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Persyaratan Pendaftaran BLT UMKM

  1. SKU (Surat Keterangan dari Desa atau Kelurahan) tempat tinggal calon penerima BLT UMKM.
  2. Foto Copy KTP elektronik dan Kartu Keluarga.
  3. Foto Copy NIB (Nomor Induk Berusaha) dan lampirannya.
  4. Foto Copy Buku Tabungan yang memuat Nomor Rekening atas nama yang bersangkutan.
  5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
  6. Nomor HP Aktif.

Cara daftar BLT UMKM

  1. Menghubungi langsung Dinas Koperasi dan UKM sesuai domisili, atau;
  2. Mengusulkan pendaftaran BLT UMKM ke lembaga penyusul:

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementerian/lembaga

- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

  1. Bagi masyarakat pelaku usaha yang belum memiliki SKU, bisa dilakukan cara berikut.

- Lapor ke pihak RT/RW untuk mendapat surat pengantar dan siapkan Kartu Keluarga (KK).

- Datang ke Kelurahan untuk permohonan dibuatkan SKU. Jangan lupa untuk memfoto lokasi usaha. Pembuatan SKU tidak dikenakan biaya.

- Setelah mendapatkan SKU, segera daftar ke dinas koperasi setempat.

Sementara itu, berikut cara cek penerima bantuan BLT UMKM Rp1,2 juta yang disalurkan tahun 2021:

Cara cek penerima BLT UMKM

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x