- Warga Negara Indonesia
- Memiliki KTP Elektronik
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surau usaha
- Bukan termasuk golongan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
- Tidak sedang memiliki pinjaman di bank atau Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Persyaratan Pendaftaran BLT UMKM
- SKU (Surat Keterangan dari Desa atau Kelurahan) tempat tinggal calon penerima BLT UMKM.
- Foto Copy KTP elektronik dan Kartu Keluarga.
- Foto Copy NIB (Nomor Induk Berusaha) dan lampirannya.
- Foto Copy Buku Tabungan yang memuat Nomor Rekening atas nama yang bersangkutan.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
- Nomor HP Aktif.
Cara daftar BLT UMKM
- Menghubungi langsung Dinas Koperasi dan UKM sesuai domisili, atau;
- Mengusulkan pendaftaran BLT UMKM ke lembaga penyusul:
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
- Bagi masyarakat pelaku usaha yang belum memiliki SKU, bisa dilakukan cara berikut.
- Lapor ke pihak RT/RW untuk mendapat surat pengantar dan siapkan Kartu Keluarga (KK).
- Datang ke Kelurahan untuk permohonan dibuatkan SKU. Jangan lupa untuk memfoto lokasi usaha. Pembuatan SKU tidak dikenakan biaya.
- Setelah mendapatkan SKU, segera daftar ke dinas koperasi setempat.
Sementara itu, berikut cara cek penerima bantuan BLT UMKM Rp1,2 juta yang disalurkan tahun 2021:
Cara cek penerima BLT UMKM