Media Magelang – Kini masyrakat dapat dengan mudah mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa perlu keluar rumah dan mengantre panjang.
Pasalnya Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah resmi merilis aplikasi SIM Presisi Nasional (Sinar) yang memungkinkan mengurus perpanjangan SIM secara online tanpa keluar rumah.
Aplikasi SIM Presisi Nasional (Sinar) telah diresmikan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada hari ini Selasa, 13 April 2021.
Atas kehadiran aplikasi Sinar, masyarakat akan lebih mudah mengurus proses perpanjangan SIM melalui ponsel masing-masing.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1442 H di Seluruh Indonesia, Puasa Akan Mulai Senin 12 April 2021
Baca Juga: Puasa Jadi Ladang Pahala, Kemenag: Ramadhan Momentum Tepat Kampanyekan Wakaf Uang
Baca Juga: Ini 4 Peristiwa Besar yang terjadi di Bulan Ramadhan. Salah Satunya Wafatnya Istri Rasulullah
Dengan begitu, masyarakat tidak perlu lagi keluar rumah dan mengunjungi SAMSAT atau Polres untuk mengurus perpanjangan SIM manual.
Kehadiran aplikasi SIM online berupa Sinar menjadi perwujudan janji Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat fit and proper test.