Bersamaan dengan waktu perilisannya, aplikasi SINAR sudah bisa digunakan masyarakat untuk mengurus pembuatan dan perpanjangan SIM online sejak 12 April 2021.
Korlantas Polri meluncurkan aplikasi SINAR dalam rangka memudahkan masyarakat dalam pembuatan SIM A ataupun SIM C.
Baca Juga: Urus SIM Bisa dari Mana Saja! Ini Langkah Pembuatan SIM Online Lewat Aplikasi SINAR
Baca Juga: Peresmian Aplikasi SINAR, Ini Lembaga yang Digandeng Polri untuk Transaksi Perpanjang SIM Online
Baca Juga: Berlaku Mulai 12 April 2021, Berikut Langkah-Langkah Pembuatan SIM Online dengan Aplikasi SINAR
Dengan adanya aplikasi SINAR, Korlantas Polri berharap inovasi ini dapat mempermudah masyarakat tanpa harus datang ke tempat.
Sebab, pada umumnya pembuatan SIM harus datang ke tempat dan masyarakat perlu mengantre panjang.
Kini masyarakat bisa melakukan pembuatan atau perpanjangan SIM tanpa sulit yakni dengan menggunakan aplikasi SINAR.
Hanya melalui aplikasi SINAR, masyarakat bisa mengurus SIM secara online dari HP dan bermodal kuota internet saja.
Sebelum ke link downloadnya, berikut tata cara mengurus SIM melalui aplikasi SINAR dari Korlantas Polri yang perlu diketahui masyarakat.