Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 17 April 2021: Kepergok Bongkar Makam Roy, Aldebaran Buat Mama Rosa Marah
Baca Juga: Tes CPNS 2021 Anti Joki: Selain Blokir NIK, BKN Juga Siapkan Fitur Face Recognition
“Sekolah Kedinasan membutuhkan lulusan sekolah dengan ijazah SMA/sederajat, sedangkan untuk CPNS dan PPPK, memang terdapat formasi untuk lulusan SMA, namun sangat terbatas,” jelas Teguh di Jakarta, sebagaimana dilansir Media Magelang dari Menpan.go.id pada 16 April 2021.
Dikarenakan formasi untuk CPNS/ PPPK sangat terbatas, maka pendaftar diharapkan benar-benar yakin pada pilihannya untuk mendaftar di Sekolah Kedinasan atau CPNS/ PPPK, sebab pendaftar hanya boleh menentukan satu Sekolah Kedinasan sebagai pilihan, dan satu formasi CPNS.
Selain itu, jumlah formasi dan persyaratan bagi seleksi CPNS dan PPPK untuk formasi lulusan SMA/sederajat pun belum diumumkan.
Baca Juga: Hasil Perempat Final Liga Champions Dan Liga Eropa: Para Mantan Bertemu di Semifinal
Lain halnya dengan sekolah kedinasan yang jumlah formasi serta persyaratan sudah diumumkan dan dapat dicek di laman dikdin.bkn.go.id serta laman sekolah kedinasan masing-masing.
“Jika ingin mendaftar sekolah kedinasan, lebih baik fokus terhadap proses seleksi sekolah kedinasan. Demikian juga sebaliknya. Percaya dengan pilihan yang diambil, diikuti dengan ikhtiar, doa, dan usaha yang cukup. Insyaallah hasil yang terbaik,” ungkap Teguh.