- Pelaku usaha mikro adalah orang yang memiliki aset (di luar tanah dan bangunan) maksimal 1 miliar dan omset per tahun maksimal 2 miliar.
- Tidak sedang menerima fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Baca Juga: Polres Magelang Berhasil Ringkus 3 Penjual Mercon Online Tanpa Izin
Baca Juga: Link Formulir Pendaftaran Online BLT UMKM 2021 Wilayah DKI Jakarta
Syarat
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
- Memiliki usaha yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikeluarkan oleh lembaga OSS (www.oss.go.id) atau Dinas Penanaman Modal Kabupaten Temanggung dan Surat Keterangan Usaha (SKU) yang dikeluarkan oleh Desa atau Kelurahan setempat.
Prosedur Pendaftaran