· Nama sesuai KTP
· alamat sesuai KTP
· alamat usaha sesuai sku
· jenis kelamin
· tanggal lahir
· bidang usaha
· nomor HP yang dapat menerima telepon, SMS, atau dapat dihubungi
· Surat Keterangan Usaha (SKU)
Jika terverifikasi serta memenuhi syarat sebagai penerima BPUM, Pelaku UKM akan menerima keterangan lebih lanjut melalui SMS atau Telepon di nomor HP yang dilampirkan.
Penerima dapat melakukan pencairan dana BPUM Rp1,2 juta ke Bank milik Pemerintah, Bank milik BUMD, dan PT. POS, dengan membawa syarat sebagai berikut: