Proses penyaluran BLT UMKM bagi pendaftar tahun 2020 tentu saja tetap memastikan sesuai syarat penerima bantuan tersebut.
Bagi pendaftar BLT UMKM tahun 2020 yang sudah memenuhi syarat dipastikan akan mendapat bantuan tersebut.
"Termasuk yang dulu sudah mendaftar, sudah diproses tapi waktunya habis atau sudah di-SK-kan tapi belum menerima tapi sudah memenuhi persyaratannya itu diberikan, jadi tidak perlu mengusulkan lagi," kata Eddy, dikutip Media Magelang dari PRFM News.
Nantinya, BLT UMKM 2021 senilai Rp1,2 juta tersebut akan disalurkan kepada penerima melalui bank penyalur.
"Jadi Rp1,2 juta sekali bayar, dan ini bisa untuk penerima yang lama dan yang diusulkan baru sesuai dengan kriteria yang baru tahun ini," kata Eddy.
Untuk itu, lakukan pengecekan status penerima BLT UMKM 2021 senilai Rp1,2 juta tersebut melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.
Setelah itu, input NIK yang tertera di KTP serta kode verifikasi.
Maka, akan muncul notifikasi status penerima BLT UMKM 2021.
Proses pencairan BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta tersebut sudah berjalan sejak bulan April dan dilakukan secara bertahap.***