Jadi Syarat Daftar Online BLT UMKM 2021, Ini Cara Urus Nomor Induk Berusaha atau NIB

- 22 April 2021, 15:37 WIB
Cara mendapatkan NIB atau  Nomor Induk Berusaha
Cara mendapatkan NIB atau Nomor Induk Berusaha /Tangkapan layar oss.go.id

Syarat Berkas yang Diperlukan dan Cara Membuat NIB atau Nomor Induk Berusaha

  1. Pendaftar NIB membuat akun OSS di situs https://www.oss.go.id/oss/ lalu klik tombol ‘Daftar’.
  2. Setelah memiliki akun OSS, pendaftar NIB di situs OSS memasukkan data berupa:
  • Nama lengkap
  • NIK pribadi (untuk pelaku usaha perorangan)
  • NIK milik penanggung jawab badan usaha serta memiliki akta pendirian dan dasar hukum pembentukan perusahaan non perorangan (untuk pelaku usaha berbentuk badan usaha)
  • Jenis pelaku usaha
  • Bidang usaha
  • Lokasi penanaman modal
  • Besaran rencana penanaman modal
  • Rencana permintaan fasilitas fiskal dan fasilitas lainnya
  • Nama, tanggal lahir, negara asal sesuai KTP
  • Nomor telepon dan website usaha
  • NPWP

Baca Juga: Angkatan Laut Indonesia Cari Kapal Selam yang Hilang beserta 53 Penumpang di Dalamnya

  1. Klik data usaha yang telah dilengkapi, maka lembaga OSS akan menerbitkan NIB bila pendaftar mengisis data secara lengkap, berdasarkan kategori usaha.
  2. Klik tombol ‘Simpan dan Lanjutkan’
  3. Klik ‘Data usaha’
  4. Klik tombol ‘Proses NIB’ dan klik ‘Lanjutkan’
  5. Klik tombol ‘NIB’ untuk menerbitkan NIB dari BKPM melalui situs OSS.

Itu tadi cara membuat NIB atau Nomor Induk Berusaha, lengkap dengan syarat berkas yang dibutuhkan.

Segera buat akun OSS di situs https://www.oss.go.id/oss/, untuk membuat NIB yang jadi salah satu syarat wajib daftar BLT UMKM 2021.***

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: oss.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah