BREAKING NEWS! Larangan Mudik Lebaran 2021 Diperpanjang, Mulai Hari Ini Hingga 24 Mei

- 22 April 2021, 16:59 WIB
Isi Addendum Surat Edaran perpanjangan waktu pengetatan larangan mudik 2021 dari 22 April hingga 24 Mei 2021.
Isi Addendum Surat Edaran perpanjangan waktu pengetatan larangan mudik 2021 dari 22 April hingga 24 Mei 2021. /ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/

Media Magelang - Pemerintah memperpanjang masa larangan mudik Lebaran 2021 menjadi tanggal 22 April-24 Mei 2021.

Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Dalam Addendum tersebut, diatur perpanjangan waktu pengetatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), yaitu selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).

Baca Juga: Gratis! Live Streaming Liga Spanyol: Barcelona VS Getafe, Lengkap dengan Prediksi Susunan Pemain

Addendum tersebut bertujuan untuk  mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk, baik sebelum maupun sesudah periode peniadaan mudik Lebaran 2021 nanti.

"Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” bunyi isi Adendum yang ditandatangani Doni Monardo pada Rabu, 21 April 2021.

Addendum tersebut juga berisi aturan bagi PPDN jalur udara, darat, atau pun laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Polri Siapkan 333 Pos Penyekatan dari Lampung-Bali Cegah Mudik Lebaran 2021

Namun, larangan mudik tanggal 6-17 Mei 2021 sebelumnya tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya.

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah