Media Magelang – Ada 22 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang telah tertangkap oleh polisi dalam pelaksanaan Operasi Antik Candi 2021.
242,47 gram sabu-sabu dan 87,82 gram ganja ditangan tersangka dijadikan barang bukti oleh petugas Operasi Antik Candi 2021.
Operasi Antik Candi 2021 digelar dalam kurun waktu 20 hari, mulai 15 Maret hingga minggu ketiga April 2021. Sedangkan rangkaian penangkapan dilakukan dalam dua periode.
Baca Juga: Link Pendaftaran Online dan Syarat BLT UMKM 2021 wilayah Kota Kediri
"Pada periode pertama mulai 15 Maret - 3 April, ada 12 tersangka yang kita amankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 188,9 gram dan ganja 68,66 gram,” ujar Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Lebih lanjut Kapolres Surakarta tersebut mengatakan bahwa tersangka sudah ditahan.
“Mereka ditahan di Polresta, proses sidik masih berjalan, dan beberapa lainnya sudah P21 di Kejari Solo," katanya saat konferensi pers di Mapolresta Surakarta pada Jumat, 23 April 2021.
Baca Juga: Link eform.bni.co.id/bpum Tidak Bisa Diakses, Ini Cara Cek Penerima BLT BPUM UMKM Rp1,2 Juta
Pada periode kedua, awal April hingga pekan ketiga, Satres Narkoba menangkap 10 tersangka dengan barang bukti 53,57 gram sabu-sabu dan 19,16 gram ganja.