Ingin Daftar BLT UMKM 2021 tapi Belum Punya Surat Keterangan Usaha? Simak Cara Buat NIB Disini!

- 24 April 2021, 07:00 WIB
Cara mendapatkan NIB atau  Nomor Induk Berusaha
Cara mendapatkan NIB atau Nomor Induk Berusaha /Tangkapan layar oss.go.id

Media Magelang - BLT UMKM 2021 dari Kementrian Koperasi dan UKM sudah dilaksanakan untuk kedua kalinya.

Dalam pelaksanaan pemberian BLT UMKM 2021, pemerintah akan memberikan dana bantuan sejumlah Rp 1,2 juta rupiah bagi para pelaku usaha.

BLT UMKM 2021 ini dipergunakan untuk membantu perekonomian Indonesia, khususnya di bidang usaha yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ini Dia Link Daftar BLT UMKM 2021 di 5 Kabupaten di Jawa Timur, Beserta Syaratnya

Para pelaku usaha di seluruh Indonesia bisa mendapatkan BLT UMKM 2021 dengan menggunakan Surat Keterangan Usaha.

Surat Keterangan Usaha atau SKU adalah salah satu dokumen persyaratan yang diperlukan saat mendaftarkan diri menjadi calon penerima BLT UMKM 2021.

Berikut adalah tahapan pembuatan SKU untuk memenuhi persyaratan BLT UMKM 2021.

  1. Siapkan surat pengantar dari RT/RW
  2. Siapkan Kartu Tanda Penduduk asli dan fotokopi yang masih berlaku
  3. Siapkan fotokopi Kartu Keluarga
  4. Siapkan surat pernyataan/permohonan
  5. Mendatangi kantor kelurahan atau kecamatan
  6. Berkas akan ditandatangani oleh Kepala Desa atau Camat setempat
  7. SKU selesai dibuat. Masa berlaku selama satu tahun sejak tanggal terbit

Baca Juga: Ini Dia! 3 Kemesraan Glenca Chysara dan Evan Sanders dalam Ikatan Cinta yang Jarang Diketahui Publik

BLT UMKM 2021 ini ditangani oleh Dinas Koperasi dan UKM masing-masing kabupaten/kota.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: oss.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah