Akan tetapi jika tak kunjung menerima, dimungkinkan hal tersebut disebabkan oleh beberapa alasan berikut.
- Terdaftar Sebagai Penerima KUR
Seperti yang telah diketahui bahwa syarat menerima BLT UMKM dari Kemenkop ini adalah tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Oleh dari itu, jika pelaku usaha yang menerima KUR mendaftar BLT UMKM, maka dipastikan tidak akan mendapat bantuan modal usaha dari Kemenkop tersebut.
Baca Juga: Link Pendaftaran Online BLT BPUM UMKM 2021 Wilayah Jakarta Selatan Simak Info Lengkap Berikut!
- Alamat Usaha Tidak Sama dengan KTP
Penerima BLT UMKM diharuskan menjalankan usaha sesuai dengan alamat di KTP miliknya.
Maka dari itu, BLT UMKM yang tak kunjung cair bisa disebabkan karena adanya perbedaan alamat menjalankan usaha dan alamat dalam KTP pemilik usaha.
Meskipun demikian, Kemenkop telah memberikan solusi agar pemilik usaha yang menjalankan usahanya di tempat berbeda dari alamat dalam KTP bisa melampirkan SKU atau Surat Keterangan Usaha.
SKU bisa dibuat dengan mendatangi RT atau RW setempat atau dengan melakukan pendaftaran online di oss.go.id.