Salah seorang warganet juga menyakini bahwa menghadiri pembaitan berarti sudah terlibat dalam kegiatan terorisme.
"Apalagi yg perlu dipungkiri kalau si Muna sudah terbukti menghadiri pembaiatan ISIS di Makassar dan Medan," demikian cuita @abdee_sety.
Sejauh ini Polri belum memutuskan status hukum untuk Munarman.
Dalam UU No.5/2018 terkait Tindak Pidana Terorisme, Densus 88 punya waktu 21 hari untuk menentukan status hukum seseorang.
Demikian respon warganet di Twitter terkait kejadian penangkapan Munarman oleh Densus 88 kemarin.***