TOK! Pemerintah Resmi Tetapkan KKB Papua Sebagai Organisasi Teroris

- 29 April 2021, 16:58 WIB
Eskalasi Kekerasan Meningkat, Pemerintah Labeli KKB Papua Sebagai Teroris.
Eskalasi Kekerasan Meningkat, Pemerintah Labeli KKB Papua Sebagai Teroris. /Tangkap Layar Youtube.com/Kemenko Polhukam RI

Media Magelang - Pada hari ini 29 April 2021, pemerintah telah resmi menetapkan bahwa Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sebagai organisasi teroris.

Pernyataan penetapan KKB Papua sebagai teroris oleh pemerintah disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD pada konferensi pers yang diselenggarakan 29 April 2021 di Kantor Menkopolhukam.

Menkopolhukam Mahfud MD secara resmi menyebutkan bahwa orang-orang yang terlibat dan mendukung gerakan KKB Papua ditetapkan sebagai teroris.

Baca Juga: Link Nonton Episode Spesial Mouse: The Predator Sub Indo, Ungkap Bukti Ba Reum Pembunuh Psikopat Sesungguhnya

"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris," kata Mahfud MD, dikutip Media Magelang dari kanal YouTube Kemenko Polhukam pada 29 April 2021.

Penetapan KKB Papua sebagai teroris diungkap Mahfud MD berdasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.

Sementara itu, pengertian terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara masal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau internasional.

Baca Juga: INI LIVE STREAMING Liga Inggris Southampton vs Leicester City di TV Online, Kick Off Pukul 02.00 WIB

Adapun gerakan kekerasan yang merujuk pada pengertian teroris tersebut dilancarkan dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Kemenko Polhukam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah