- BLT UMKM 2021 diberikan sejumlah Rp1,2 juta bagi pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria.
- Tidak sedang menerima fasilitas Kredit Usaha Rakyat.
- Bukan anggota dari ASN, Anggota TNI/Polri Pegawai BUMN/BUMD.
- Warga Negara Indonesia.
- Memiliki KTP Elektronik.
- Tidak berlaku bagi pelaku usaha yang sudah pernah mendaftar di periode sebelumnya.
Dengan itu, masyarakat yang mendaftarkan bantuan BLT UMKM 2021 bisa segera cek nama sebagai penerima melalui layanan BNI.***