Media Magelang - Berikut informasi lengkap tata cara pembuatan Surat Keterangan Usaha (SKU) dan NIB sebagai syarat BLT UMKM 2021.
Surat Keterangan Usaha (SKU) digunakan sebagai dokumen syarat menerima bantuan BLT UMKM 2021 sebesar Rp1,2 juta.
Masyarakat bisa mendapatkan bantuan BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta dari pemerintah dengan memenuhi sejumlah syaratnya.
BLT UMKM 2021 dari Kementrian Koperasi dan UKM sudah dilaksanakan untuk kedua kalinya.
Baca Juga: Ini Dia Link Daftar BLT UMKM 2021 di 5 Kabupaten di Jawa Timur, Beserta Syaratnya
BLT UMKM 2021 ini dipergunakan untuk membantu perekonomian Indonesia, khususnya di bidang usaha yang terdampak pandemi Covid-19.
Para pelaku usaha di seluruh Indonesia bisa mendapatkan BLT UMKM 2021 dengan menggunakan Surat Keterangan Usaha.
Surat Keterangan Usaha atau SKU adalah salah satu dokumen persyaratan yang diperlukan saat mendaftarkan diri menjadi calon penerima BLT UMKM 2021.
Berikut adalah tahapan pembuatan SKU untuk memenuhi persyaratan BLT UMKM 2021.