Media Magelang – Simak informasi mengenai aturan dan syarat melakukan perjalanan laut saat berlakunya larangan mudik Lebaran 2021.
Pemerintah mulai menerapkan aturan larangan mudik Lebaran yang dimulai pada hari ini, Kamis, 6 Mei 2021 hingga tanggal 17 Mei mendatang.
Dalam rangka menekan kasus penyebaran Covid-19, aturan larangan mudik Lebaran ditetapkan pemerintah pada tahun ini.
Masyarakat yang ingin melakukan perjalanan laut, darat, atau udara perlu mengetahui ketentuan dan syarat yang berlaku saat aturan larangan mudik Lebaran.
Untuk perjalanan laut, darat, atau udara, masyarakat hanya bisa melakukannya saat sebelum dan sesudah berlakunya larangan mudik Lebaran 2021.
Dengan begitu, pada 6-17 Mei 2021 masyarakat tidak bisa melakukan perjalanan laut di tengah aturan larangan mudik Lebaran.
Aturan mudik Lebaran 2021 secara keseluruhan sudah Satgas Covid-19 atur dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021, baik perjalanan untuk jalur laut, darat, maupun udara.
Pemberlakuan larangan mudik Lebaran 2021 sendiri sudah diperketat oleh Satgas Covid-19, yaitu berlaku pada H-14 dan H+7 peniadaan mudik.