Media Magelang – Pemerintah telah menetapkan segenap aturan untuk menekan angka kasus Covid-19 salah satunya dengan melarang mudik Lebaran 2021.
Untuk melakukan perjalanan laut, darat, atau udara, masyarakat juga diharuskan membawa syarat tertentu sebelum dan sesudah larangan mudik berlaku.
Aturan mudik Lebaran 2021 secara keseluruhan sudah Satgas Covid-19 atur dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021, baik perjalanan untuk jalur laut, darat, maupun udara.
Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Hari Ini Rabu, 5 Mei 2021: Ada Semifinal Liga Champions
Pemberlakuan larangan Mudik Lebaran 2021 sendiri sudah diperketat oleh Satgas Covid-19, yaitu berlaku pada H-14 dan H+7 peniadaan mudik.
Lebih rincinya larangan mudik Lebaran 2021 berlaku pada 22 April-5 Mei 2021 (H-14 Idul Fitri), dan pada 18 Mei-24 Mei 2021 (H+7 Idul Fitri).
Agar lebih aman dan sesuai aturan, catat syarat perjalanan jalur laut yang boleh dilakukan sebelum larangan mudik Lebaran 2021 berlaku kembali.
Baca Juga: Jadwal Imsak Ramadhan dan Berbuka Puasa Hari Ini 4 Mei 2021 Semarang dan Sekitarnya
Syarat Perjalanan Laut Selama Ramadhan 2021 atau Sebelum Mudik Lebaran 2021 Dilarang