Jangan Mudik! Ada 4 Sanksi untuk Hukum Pengendara yang Nekat Pulang Kampung

- 3 Mei 2021, 18:33 WIB
Pemerintah siapkan sanksi bagi pelanggar peraturan larangan mudik Lebaran 2021 yang nekat pulang ke kampung halaman dengan berbagai alasan.
Pemerintah siapkan sanksi bagi pelanggar peraturan larangan mudik Lebaran 2021 yang nekat pulang ke kampung halaman dengan berbagai alasan. /Dok. Tim Polresta Bandung/

Media Magelang - Pemerintah siapkan empat jenis sanksi yang diberlakukan bagi masyarakat yang nekat melakukan mudik Lebaran tahun ini.

 

Keempat sanksi mudik ini diberlakukan menyusul dikeluarkannya aturan larangan mudik Lebaran dari tanggal 6-17 Mei 2021 mendatang.

Larangan mudik sendiri sudah diatur melalui adendum Surat Edaran Satgas COVID-19 2021 SE 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Baca Juga: CEK FAKTA: Komnas HAM adalah Milik Keluarga Cendana dan Melindungi Teroris Papua

Meski mudik Lebaran 2021 resmi dilarang, masih banyak masyarakat yang tetap nekat pulang ke kampung halaman dengan berbagai alasan.

Sebagai efek jera, pemerintah siapkan sanksi bagi pelanggar peraturan larangan mudik Lebaran 2021.

Berikut sanksi pelanggar larangan mudik Lebaran 2021 seperti dilansir Media Magelang dari Instagram @jabarsaberhoaks.

Baca Juga: Sakit Hati Ditinggal Nikah Jadi Motif NA Mengirim Sate Beracun Hingga Tewaskan Anak Driver Ojol

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Instagram @jabarsaberhoaks


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x