Media Magelang - Aturan mengenai larangan mudik lebaran 2021 telah resmi ditetapkan oleh pemerintah.
Nantinya, larangan mudik lebaran ini berlaku pada 6-17 Mei 2021.
Adapun tujuan dibelakukannya larangan mudik lebaran pada tahun 2021 ini adalah untuk mengurangi penambahan kasus Covid-19.
Aturan mengenai larangan mudik lebaran ini tertuang dalam surat edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 yang mengatur tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H.
Lebih lanjut, aturan ini juga diperkuat dengan dikeluarkannya addendum yang mengatur mengenai perjalanan sebelum dan sesudah lebaran.
Terdapat beberapa syarat perjalanan darat, laut, dan udara yang ditetapkan saat diberlakukannya larangan mudik lebaran mudik lebaran.
Bahkan, pemerintah menetapkan hanya ada beberapa kategori kendaraan yang diizinkan untuk melakukan perjalanan darat seperti kendaraan logistik, kepentingan mendesak, dan kepentingan nonmudik dengan syarat tertentu.
Baca Juga: MUI Dibubarkan Karena Dukung Urusan ISIS. Cek Fakta Dulu!