Ini Syarat Perjalanan Darat Saat Larangan Mudik Lebaran Mulai 6-17 Mei 2021

- 3 Mei 2021, 17:09 WIB
Syarat perjalanan darat saat larangan mudik lebaran 2021
Syarat perjalanan darat saat larangan mudik lebaran 2021 /Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

Media Magelang - Aturan mengenai larangan mudik lebaran 2021 telah resmi ditetapkan oleh pemerintah.

Nantinya, larangan mudik lebaran ini berlaku pada 6-17 Mei 2021.

Adapun tujuan dibelakukannya larangan mudik lebaran pada tahun 2021 ini adalah untuk mengurangi penambahan kasus Covid-19.

Baca Juga: Nama dan NIK Peserta BLT BPUM 2021 Tak Terdaftar di banpresbpum.id, Ini Penyebab dan Langkah Selanjutnya!

Aturan mengenai larangan mudik lebaran ini tertuang dalam surat edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 yang mengatur tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H.

Lebih lanjut, aturan ini juga diperkuat dengan dikeluarkannya addendum yang mengatur mengenai perjalanan sebelum dan sesudah lebaran.

Terdapat beberapa syarat perjalanan darat, laut, dan udara yang ditetapkan saat diberlakukannya larangan mudik lebaran mudik lebaran.

Bahkan, pemerintah menetapkan hanya ada beberapa kategori kendaraan yang diizinkan untuk melakukan perjalanan darat seperti kendaraan logistik, kepentingan mendesak, dan kepentingan nonmudik dengan syarat tertentu.

Baca Juga: MUI Dibubarkan Karena Dukung Urusan ISIS. Cek Fakta Dulu!

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: covid19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah