Nekat Mudik Bisa Dapat Sanksi, Apa Saja?

- 3 Mei 2021, 09:20 WIB
Polresta Bandung melakukan penyekatan jelang mudik lebaran di gerbang exit tol Cileunyi. Jelang periode larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021 Kemenhub berkoordinasi dengan sejumlah daerah guna pengendalian transportasi.
Polresta Bandung melakukan penyekatan jelang mudik lebaran di gerbang exit tol Cileunyi. Jelang periode larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021 Kemenhub berkoordinasi dengan sejumlah daerah guna pengendalian transportasi. /Dok. Tim Polresta Bandung/

Media Magelang – Masyarakat yang nekat mudik bisa mendapatkan sanksi yang sudah disiapkan oleh pemerintah.

Setidaknya ada empat sanksi yang sudah disiapkan oleh pemerintah bagi masyarakat yang nekat melakukan mudik Lebaran tahun ini.

Adapun sanksi mudik ini diadakan menyusul pengumuman larangan untuk pulang ke kampung halaman agar tak ada peningkatan kasus Covid-19.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan aturan larangan mudik Lebaran dari tanggal 22 April-5 Mei 2021 dan dari 18-24 Mei 2021.

Baca Juga: Yakin Nekat Mudik? Kenalan Dulu Yuk Sama 4 Sanksinya!

Meski telah ditetapkan larangan mudik Lebaran 2021, masih banyak masyarakat yang tidak mematuhi dan tetap pulang kampung di masa berlakunay aturan ini.

Jika didapati melanggar peraturan larangan mudik Lebaran 2021, masyarakat harus siap terkena 4 sanksi yang ditetapkan.

Bagi yang ingin mengetahuiyna, berikut sanksi pelanggar larangan mudik Lebaran seperti dilansir Media Magelang dari Instagram @jabarsaberhoaks pada 1 Mei 2021.

Baca Juga: Begini Penilaian Ganjar Pranowo Soal Aturan Mudik

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x