Yakin Nekat Mudik? Kenalan Dulu Yuk Sama 4 Sanksinya!

- 1 Mei 2021, 17:07 WIB
Ada 4 sanksi yang diberlakukan apabila larangan mudik benar-benar dilanggar.
Ada 4 sanksi yang diberlakukan apabila larangan mudik benar-benar dilanggar. /Dok. Tim Polresta Bandung/

Media Magelang – Peraturan larangan mudik telah direvisi dan diperpanjang hingga 24 Mei 2021, tapi masih banyak pemudik yang nekat untuk pulang ke kampung halaman.

Dalam peraturan larangan mudik tersebut, disertakan pula 4 sanksi yang diberlakukan apabila larangan mudik benar-benar dilanggar.

Apa saja 4 sanksi jika kita melanggar larangan mudik?

Berikut ini ulasannya seperti dilansir Media Magelang dari Instagram @jabarsaberhoaks pada 1 Mei 2021.

 Baca Juga: Link Live Streaming Gratis Taxi Driver Episode 8 Sub Indo: Akankah Bos Data U Berhasil Membunuh Kang Ha Na?

Kendaraan Harus Putar Balik

Ditlantas Polda Metro Jaya akan menjaga titik-titik pos pengamanan larangan mudik, dan bagi masyarakat yang nekad mudik akan terkena sanksi.

Jika mudik dengan menggunakan kendaraan pribadi dan membawa anggota keluarga, maka kendaraan akan diminta untuk putar balik.

Pidana dan Denda

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x