Media Magelang – Peraturan larangan mudik telah direvisi dan diperpanjang hingga 24 Mei 2021, tapi masih banyak pemudik yang nekat untuk pulang ke kampung halaman.
Dalam peraturan larangan mudik tersebut, disertakan pula 4 sanksi yang diberlakukan apabila larangan mudik benar-benar dilanggar.
Apa saja 4 sanksi jika kita melanggar larangan mudik?
Berikut ini ulasannya seperti dilansir Media Magelang dari Instagram @jabarsaberhoaks pada 1 Mei 2021.
Kendaraan Harus Putar Balik
Ditlantas Polda Metro Jaya akan menjaga titik-titik pos pengamanan larangan mudik, dan bagi masyarakat yang nekad mudik akan terkena sanksi.
Jika mudik dengan menggunakan kendaraan pribadi dan membawa anggota keluarga, maka kendaraan akan diminta untuk putar balik.
Pidana dan Denda