Media Magelang - Jelang larangan mudik lebaran pada 6-17 Mei pendataan dan penertiban travel gelap dilakukan oleh Satlantas Polrestabes Semarang.
Pendataan tersebut dilakukan oleh Satlantas Polrestabes Semarang di beberapa titik di Kota Semarang.
Satlantas Polrestabes Semarang melakukan penertiban bekerja sama dengan Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Dinas Kesehatan Kota Semarang.
Hal ini dilaksanakan sebagai penegakan aturan larangan mudik yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Baca Juga: Besok Tutup! Ini Syarat dan Link Pendaftaran BLT UMKM 2021 Kabupaten Bojonegoro
Satlantas Polrestabes Semarang tak hanya melakukan pendataan dan penertiban untuk travel-travel yang beroperasi.
Pada kesempatan kali itu Satlantas Polrestabes Semarang juga memberikan edukasi dan himbauan kepada para sopir travel-travel gelap dan masyarakat pengguna jalan agar mudik lebaran pada tahun ini ditunda.
Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Sigit menuturkan kegiatan ini bertujuan untuk memutus mata rantai covid-19.
Baca Juga: Kemenhub Perpanjang Larangan Mudik Lebaran hingga 24 Mei 2021. Simak Ketentuannya Berikut Ini