Yakin Nekat Mudik? Kenalan Dulu Yuk Sama 4 Sanksinya!

- 1 Mei 2021, 17:07 WIB
Ada 4 sanksi yang diberlakukan apabila larangan mudik benar-benar dilanggar.
Ada 4 sanksi yang diberlakukan apabila larangan mudik benar-benar dilanggar. /Dok. Tim Polresta Bandung/

Jika kendaraan truk atau pengangkut barang ketahuan mengangkut pemudik, maka akan dikenakan sanksi tilang sesuai pasal 308 UU LLAJ yang memberikan sanksi pidana paling lama dua bulan atau denda sebesar Rp500.000,00

Sanksi lain adalah akan terkena pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda sebesar Rp250.000,00 sesuai dengan pasal 303 UU LLAJ.

 Baca Juga: Link Live Streaming Vincenzo Episode 19 Sub Indo: Akankah Jang Joon Wo Berhasil Mengagalkan Vincenzo?

Kendaraan Disita

Kendaraan pribadi yang mengangkut penumpang berbayar yang biasa disebut travel gelap ataupun angkutan barang, maka kendaraan yang digunakan akan disita dan dikembalikan setelah masa perpanjangan larangan mudik berakhir.

Izin Travel Dicabut

Sedangkan untuk travel resmi ataupun bus kota yang sudah dilarang untuk mengangkut penumpang di saat larangan mudik masih berlaku, jika sampai ketahuan tetap beroperasi dalam masa pelarangan mudik, maka izin operasi travel tersebut akan dicabut.

 Baca Juga: Klik cekbansos.kemensos.go.id, Cek Bansos Kemensos 2021 Akan Disalurkan Bulan Mei

Untuk pemberian sanksinya akan diputuskan oleh Dinas Perhubungan, apakah sanksi tersebut berupa teguran, pencabutan izin beroperasi untuk travel atau bus kota tersebut, atau sanksi lain.

Oleh karena itu, berdasarkan informasi 4 bentuk sanksi mudik di atas, hendaknya kita tetap mematuhi peraturan pemerintah sampai masa pelarangan mudik berakhir demi pencegahan terhadap virus Corona agar tidak semakin menyebar luas.***

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah