Kendaraan Harus Putar Balik
Ditlantas Polda Metro Jaya akan menjaga titik-titik pos pengamanan larangan mudik, dan bagi masyarakat yang nekad mudik akan terkena sanksi.
Jika mudik dengan menggunakan kendaraan pribadi dan membawa anggota keluarga, maka kendaraan akan diminta untuk putar balik.
Pidana dan Denda
Jika kendaraan truk atau pengangkut barang ketahuan mengangkut pemudik, maka akan dikenakan sanksi tilang sesuai pasal 308 UU LLAJ yang memberikan sanksi pidana paling lama dua bulan atau denda sebesar Rp500 ribu.
Baca Juga: Seram! Denny Darko Ramal Ribuan Orang akan Meninggal Setelah Mudik Lebaran 2021
Sanksi lain adalah akan terkena pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda sebesar Rp250 ribu sesuai dengan pasal 303 UU LLAJ.
Kendaraan Disita
Kendaraan pribadi yang mengangkut penumpang berbayar yang biasa disebut travel gelap ataupun angkutan barang, maka kendaraan yang digunakan akan disita dan dikembalikan setelah masa perpanjangan larangan mudik berakhir.
Izin Travel Dicabut